OKEGASNEWS, BEKASI – Tender Rehabilitasi SDN Sepanjang Jaya II Kota Bekasi senilai Rp 2 miliar dimenangkan oleh CV Lego Santri Mandiri, pada 5/4/2024 (sumber LPSE).
Namun, benarkah CV Lego Santri Mandiri memenuhi syarat kualifikasi sebagai pemenang?
Berdasarkan dokumen tender Rehabilitasi SDN Sepanjang Jaya II, syarat kualifikasi perusahaan untuk dapat menjadi pemenang adalah wajib memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) BG-006 pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan.
Berdasarkan informasi dari LKPP, CV Lego Santri Mandiri diketahui tidak memiliki SBU BG-006.
Selain itu, pemenang juga wajib memiliki 1 Tenaga Ahli Konstruksi Bangunan dan 1 Ahli K3 Konstruksi yang berpengalaman dan bersertifikat.
Namun, berdasarkan hasil investigasi di lokasi proyek, pekerja mengatakan tidak ada ahli tersebut.
“Tidak ada pak,” ujar pekerja (25/4).
Dalam dokumen tender, pemenang juga wajib memiliki peralatan utama yaitu 2 unit Dump Truck, 2 unit Pick Up, 1 unit Truck Concrete Pump, 1 unit Theodolite Digital, 1 unit Waterpass Automatic, dan 1 unit Concrete Mixer.
Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dengan pekerja di lokasi proyek, pekerja mengatakan tidak ada peralatan tersebut.
“Tidak ada pak,” ujar pekerja.
Lantas, mengapa CV Lego Santri Mandiri bisa dimenangkan oleh Pokja ULP? apakah ada faktor SU4P?
Sejauh ini, Pihak DISPERKIMTAN Kota Bekasi selaku SATKER belum memberi tanggapan. (Red)
sumber : media7