OKEGASNEWS, KOTA BEKASI – CV. Ciremai Griya Persada selaku pemenang tender konstruksi Kantor UPTD Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur diduga kuat tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai pemenang.
Pelaksana diduga melakukan SU4P dan/atau memanipulasi dokumen guna lolos dari seleksi Pokja ULP, perusahaan seoalah-olah tampak memenuhi syarat, namun kenyataan ‘NOL besar’.
Tidak Memiliki SBU.
Dilansir dari dokumen tender tersebut, syarat kualifikasi perusahaan sebagai pemenang yaitu WAJIB memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) Konstruksi Bangunan Perkantoran (BG 002/004).
Berdasarkan informasi LKPP, CV Ciremai Griya Persada diketahui tidak memiliki SBU Kontruksi Bangunan Perkantoran.
Tidak Memiliki Personil Manajerial.
Selain itu, pemenang juga WAJIB memiliki personil manajerial bersertifikat dan berpengalaman 2 Tahun, yaitu 1 ahli Konstruksi Bangunan dan 1 ahli K3 Konstruksi.
Hasil wawancara dilapangan, pekerja mengatakan tidak ada.
“Tidak ada pak,” ujar Cecep (2/5/2024).
Tidak Memiliki Peralatan Utama.
Selain itu, pemenang juga WAJIB memiliki peralatan utama, yaitu 2 unit Dump Truck, 2 unit PickUp, 2 unit Concrete Mixer, 1 unit Waterpass Automatic (akreditasi KAN), 1 unit Theodolite Digital (akreditasi KAN), dan 1 unit Generator 15KVA.
Hasil wawancara dilapangan, pekerja juga mengatakan tidak ada.
“Tidak ada pak,” ujar Cecep.
Kalau begini, mengapa CV. Ciremai Griya Persada bisa menang? apa ada Faktor U?
Seperti diketahui, DPKPP Kota Bekasi melaksanakan tender pembangunan Kantor UPTD Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur, pemenang adalah CV. Ciremai Griya Persada dengan kontrak senilai Rp 1,8 miliar, pada 5 April 2024 (Sumber LPSE No. 21303359). (Red)
Sumber Berita : Media 7