Kesepakatan Dewan PERS dengan POLRI, Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE

- Jurnalis

Jumat, 12 April 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKEGASNEWS,  JAKARTA – Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengingatkan ke seluruh pihak instansi pemerintah bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dan mempunyai legalitas perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana

Menurut penuturan Komjen Pol Agus Andrianto, Produk berita Wartawan yang legal, juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita). Bergitupun wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus seperti dikutip dari pwijabar.com, Sabtu (23/3/2024)

Wakapolri Komjen Agus pun mengatakan, hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi kepolisian. Menurutnya, kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi perusahaan pers yang diakui Dewan Pers. Kemudian Komjen Agus mengatakan seluruh anggota Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Berikan Kenyamanan Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Bekasi Benahi Jalur Mudik

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Dewan Pers Prof.Dr.Ir Mohammad Nuh, telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor: 03/DP/MoU/III/2022.,Nomor: NK/4/III/2022, tentang Koordinasi Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” tandasnya.

Pada sisi lain, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. Media sosial, menurut penuturannya dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya adalah Media perusahaan pers, yang bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan, baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga :  Tim Kaesang Ambil Formulir Pendaftaran PKB Call Desk Pilkada Kota Bekasi 2024

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Dedi pun menambahkan, bahwa produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks, apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman – teman media jauh lebih luas menghadapi bersama – sama, pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini, apalagi di tahun Pemilu 2024,” Pungkas Kepala Divisi Humas Mabes Polri Dedy. (red)

 

 

Berita Terkait

DPR RI Khususnya Komisi IX Minta Kemenkes Pastikan Alat Antropometri Terdistribusi ke Seluruh Posyandu
Obat Kadaluarsa di Dinkes Kota Bekasi Capai 4 Miliar Lebih
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembelian Lahan PTPN XI
Terbongkar ! BPK dan Kementan Tawar Menawar Belasan Miliar agar WTP
Pj Wali Kota Bekasi Lepas Aparatur Pemerintah Kota Bekasi Dalam Menunaikan Ibadah Haji
Victor Selamat Zagoto dan Lestarius Hia mendaftar ke DPD NasDem Nias Selatan
CV. Ciremai Griya Persada Selaku Pemenang Tender Konstruksi Kantor UPTD Satpol PP tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi
PokJa dan PPK di Duga Kondisikan Pemenang Tender Penataan Gedung Graha Pariwisata di Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:36 WIB

DPR RI Khususnya Komisi IX Minta Kemenkes Pastikan Alat Antropometri Terdistribusi ke Seluruh Posyandu

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:47 WIB

Obat Kadaluarsa di Dinkes Kota Bekasi Capai 4 Miliar Lebih

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:36 WIB

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembelian Lahan PTPN XI

Minggu, 12 Mei 2024 - 21:53 WIB

Terbongkar ! BPK dan Kementan Tawar Menawar Belasan Miliar agar WTP

Senin, 6 Mei 2024 - 22:05 WIB

Victor Selamat Zagoto dan Lestarius Hia mendaftar ke DPD NasDem Nias Selatan

Senin, 6 Mei 2024 - 21:23 WIB

CV. Ciremai Griya Persada Selaku Pemenang Tender Konstruksi Kantor UPTD Satpol PP tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi

Senin, 6 Mei 2024 - 21:07 WIB

PokJa dan PPK di Duga Kondisikan Pemenang Tender Penataan Gedung Graha Pariwisata di Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 18:58 WIB

Tim Kaesang Ambil Formulir Pendaftaran PKB Call Desk Pilkada Kota Bekasi 2024

Berita Terbaru

Korupsi

2 Orang Terjaring OTT Oleh Polda SulBar langsung di Tahan

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:37 WIB

Berita

Obat Kadaluarsa di Dinkes Kota Bekasi Capai 4 Miliar Lebih

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:47 WIB

Berita

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembelian Lahan PTPN XI

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:36 WIB