OKEGASNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan jaksa utama lembaga antirasuah tersebut yang berinisial TI. Berdasarkan laporan Dewan Pengawas KPK, jaksa yang sudah kembali ke Kejaksaan Agung tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerasan senilai Rp3 miliar.
Sebagai bukti komitmen, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengklaim, staf lembaga antirasuah tersebut tengah memeriksa kasus tersebut dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan.
“Seingat saya, baru dilakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak saat dihubungi, Senin (1/4/2024).
Menurut dia, KPK dipastikan akan menindaklanjuti seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi; termasuk yang mungkin dilakukan para pegawai di internal lembaga tersebut.
Dia pun mengklaim, pimpinan KPK tak akan ragu untuk meningkatkan status dugaan pemerasan Jaksa TI ke tingkat penyelidikan atau bahkan penyidikan. Jika hasil pengumpulan data dan pengumpulan baham keterangan cukup positif, pimpinan akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
“Bilamana hasil penyelidikan terindikasi sebagai tipikor, maka pimpinan KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menemukan pelakunya,” tutur Johanis.
Terkait adanya kasus tersebut, Johanis mengaku KPK akan tetap berupaya melakukan pembinaan dan melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai KPK.
“Dan menindak dengan tegas pegawai yang tidak disiplin sesuai ketentuan hukum,” ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK dan Deputi bidang Pencegahan KPK sempat mengungkap seorang Jaksa Utama KPK berinisial TI dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap orang berperkara di lembaga antirasuah tersebut. Jumlahnya mencapai Rp3 miliar.
Dewan Pengawas KPK sendiri memilih untuk melimpahkan laporan pemerasan tersebut kepada Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan sejak 6 Desember lalu. Kabarnya, laporan tersebut sudah menjadi laporan yang berstatus penyelidikan.