KPK Pamer Terobosan Usut Korupsi Lewat LHKPN Mantan Kepala Bea Cukai Makasar, Andhi Pramono

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKEGASNEWS.COM, Jakarta – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah divonis 10 tahun penjara sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi. KPK mengatakan vonis itu sebagai bukti terobosan pengusutan kasus korupsi dari pemantauan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hal ini juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profile-nya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Kasus korupsi Andhi Pramono memang berawal dari penelusuran LHKPN. Awalnya gaya hidup mewah Andhi viral di media sosial hingga menuai sorotan publik pada 2023.

Asal-usul kekayaannya pun menjadi pergunjingan. Publik menilai gaya hidup mewah tersebut tidak sesuai dengan penghasilan Andhi sebagai pejabat Bea Cukai.

KPK lalu mengklarifikasi Andhi Pramono terkait LHKPN miliknya. Hasil klarifikasi menemukan adanya kejanggalan dari kekayaan yang diperoleh Andhi.
Kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan dan berujung penetapan tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi.

Baca Juga :  Buka Orientasi PPPK, Pj. Wali Kota Bekasi Beri Pesan: Berikan Layanan yang Optimal, Prima, dan Berkualitas Demi Kepuasaan Masyarakat"

Majelis hakim hari ini menyatakan Andhi Pramono terbukti secara meyakinkan menerima gratifikasi atas jabatannya sebagai pejabat Bea Cukai. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Vonis dari Andhi itu hanya berbeda tiga bulan dari tuntutan jaksa KPK.

“KPK memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” ujar Ali.

“Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa Majelis Hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku,” sambungnya.

Baca Juga :  Pastikan Pemudik Aman dan Lancar, Pj. Wali Kota Bekasi Monitoring Pos Pelayanan Lebaran 2024

Ali mengatakan pihaknya juga masih akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah berikutnya terkait vonis 10 tahun kepada Andhi Pramono.

“Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya,” jelas Ali.

Setelah divonis di kasus gratifikasi, Andhi Pramono masih harus berurusan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK. Andhi diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut masih dalam penyidikan di KPK. Sejumlah aset dari Andhi yang diduga berasal dari perbuatan korupsi kini mulai disita. Ali mengatakan nilai aset milik Andhi yang telah disita berjumlah puluhan miliar rupiah.

“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Ali.

 

 

 

 

Berita Terkait

DPR RI Khususnya Komisi IX Minta Kemenkes Pastikan Alat Antropometri Terdistribusi ke Seluruh Posyandu
2 Orang Terjaring OTT Oleh Polda SulBar langsung di Tahan
Obat Kadaluarsa di Dinkes Kota Bekasi Capai 4 Miliar Lebih
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembelian Lahan PTPN XI
Terbongkar ! BPK dan Kementan Tawar Menawar Belasan Miliar agar WTP
Pj Wali Kota Bekasi Lepas Aparatur Pemerintah Kota Bekasi Dalam Menunaikan Ibadah Haji
Victor Selamat Zagoto dan Lestarius Hia mendaftar ke DPD NasDem Nias Selatan
CV. Ciremai Griya Persada Selaku Pemenang Tender Konstruksi Kantor UPTD Satpol PP tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:36 WIB

DPR RI Khususnya Komisi IX Minta Kemenkes Pastikan Alat Antropometri Terdistribusi ke Seluruh Posyandu

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:37 WIB

2 Orang Terjaring OTT Oleh Polda SulBar langsung di Tahan

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:47 WIB

Obat Kadaluarsa di Dinkes Kota Bekasi Capai 4 Miliar Lebih

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:36 WIB

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembelian Lahan PTPN XI

Minggu, 12 Mei 2024 - 21:53 WIB

Terbongkar ! BPK dan Kementan Tawar Menawar Belasan Miliar agar WTP

Senin, 6 Mei 2024 - 22:05 WIB

Victor Selamat Zagoto dan Lestarius Hia mendaftar ke DPD NasDem Nias Selatan

Senin, 6 Mei 2024 - 21:23 WIB

CV. Ciremai Griya Persada Selaku Pemenang Tender Konstruksi Kantor UPTD Satpol PP tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi

Senin, 6 Mei 2024 - 21:07 WIB

PokJa dan PPK di Duga Kondisikan Pemenang Tender Penataan Gedung Graha Pariwisata di Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Korupsi

2 Orang Terjaring OTT Oleh Polda SulBar langsung di Tahan

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:37 WIB

Berita

Obat Kadaluarsa di Dinkes Kota Bekasi Capai 4 Miliar Lebih

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:47 WIB

Berita

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembelian Lahan PTPN XI

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:36 WIB